Thursday, November 29, 2012

STRUKTUR ORGANISASI BIMBINGAN KONSELING DAN PENYUSUNAN PROGRAM BIMBINGAN KONSELING


1.     Struktur Organisasi Bimbingan Konseling
Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
a)      KANDEPDIKNAS
b)      KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c)      KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH


d)      GURU MATA PELAJARAN
e)      WALI KELAS
f)      SISWA
g)      TATA USAHA
h)      KOMITE SEKOLAH
Keterangan:
a)      Kandepdiknas, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan BK di sekolah. Dalam hal ini pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan BK di sekolah.
b)      Kepala Sekolah ( bersama Wakasek) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan ( SLTP , SMA SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
a)      Koordinator BK ( bersama konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan BK
b)      Guru ( Mata pelajaran atau praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik / latihan
c)      Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi ( seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
d)     Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik / latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
e)      Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
f)       Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sifat hubungan antara pola-pola di atas dapat diartikan variatif. Hubungan antara unsur Kandepdiknas denagn Kepala Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan administratif. Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerja sama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK ( dan Guru pembimbing / Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa adalah hubungan layanan.
  1. Peranan Personil BK
1.      Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah :
a.        Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
b.       Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga / SDM dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya layanan bimbingan Konseling yang efektif dan efisien.
c.        Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program BK, penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan Konseling.
d.       Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam rangka kerja sama pelaksanaan pelayanan bimbingan Konseling.
e.       Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program BK di sekolah.
f.       Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab  atas koordinasi pelaksanaan BK di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing ( konselor).
g.      Menyiapkan surat tugas guru pembimbing dalam proses BK pada setiap awal semester.
h.      Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan BK sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing ( konselor).
i.        Melaksanakan layanan BK terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan BK.
2. Staf Pimpinan / WAkil Kepala Sekolah
Wakasek bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a.      Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah
b.      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
c.  Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang pendidikan BK

3. Koordinator Bimbingan Konseling
a.       Koordinator Bimbingan Konseling bertugas mengkoordinasikan guru Bimbingan konseling dalam :
1)   Memasyarakatkan pelayanan bimbingan Konseling
2)  Menyusun program Bimbingan Konseling
3)  Melaksanakan program Bimbingan Konseling
4)  Mengadministrasikan pelayanan Bimbingan Konseling
5)  Menilai program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
6)  Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.
b.      Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
c.      Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala sekolah.
4. Guru Bimbingan Konseling / Konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.
a. Memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling
b. Merencanakan program Bimbingan Konseling
c. Melaksanakan segenap layanan Bimbingan Konseling
d. Melaksanakan kegiatan pendukung Bimbingan Konseling
e. Menilai proses dan hasil pelayanan Bimbingan Konseling dan  kegiatan pendukungnya.
f. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan penilaian
g. Mengadministrasikan layanan dan kegitan bimbingan konseling yang dilaksanakan.
h. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling pada koordinator.
5. Guru Mata Pelajaran
Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :
a.     Membantu memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling kepada siswa.
b.     Membantu guru Bimbingan Konseling / konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
c.     Mengalih tangankan (liferal) siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling kepada konselor.
d.    Menerima siswa alih tangan dari guru Bimbingan Konseling, yaitu siswa yang menurut guru Bimbingan Konseling memerlukan pelayanan pengajaran khusus (seperti pengajaran perbaikan, program pengajaran.
e.     Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan Bimbingan Konseling.
f.     Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
g.     Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
h.     Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan Bimbingan Konseling dan upaya tindak lanjutnya.
6. Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
a) Membantu mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling, wali kelas berperan dengan cara :
1. Mengumpulkan data tentang siswa.
2. Menyelenggarakan penyuluhan
3. Meneliti kemajuan dan perkembangan siswa.
4. Pengaturan dan penempatan siswa.
5. mengidentifikasi siswa sehari-hari.
6. Kunjungan rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
b).  Membantu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan  Bimbingan Konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c). Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling. d). Ikut serta dalam konferensi kasus
7. Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf tata usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:
a)      Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah
b)      Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK
c)      Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK
d)     Membantu melengkapi dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.
C. Peranan Guru dalam Pelayanan Bimbingan BK
Apabila dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seseorang guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan  program BK di sekolah
a)      Guru sebagai Informator
Seseorang guru dalam kinerja dapat berperanan sebagai infomator, terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyrakatkan layanan BK kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai hal tentang layanan BK , tujuan , fungsi dan manfaatnya bagi siswa.
b)      Guru sebagai Fasilitator
Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Pada saat siswa mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan ( rremedial teaching) dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Sebaliknya , bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan (enrichment).
c)      Guru sebagai Mediator
Dalam kedudukannya yang strategis , yakni berhadapan langsung dengan siswa , guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa  dengan guru pendamping. Hal itu tampak misalnya pada saat seseorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan BK kepada guru pembimbing atau konselor sekolah.
d)     Guru sebagai Motivator
Dalam peranan ini , guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memenfaatkan layanan BK di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling. Tanpa kerelaan guru dalam member kesempatan pada siswa member layanan, maka layanan konseling perorangan akan sulit terlaksana mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan pada sekolah – sekolah kita.
e)      Guru sebagai Kolaborator
Sebagai mitra seprofesi yakni sama – sama sebagai tenaga pendidik di sekolah , guru dapat berperan sebagai kolaborator konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data dan kegiatan lainnya yang relevan.


2.     Penyusunan Program Bimbingan Konseling

A.    Program Bimbingan Konseling
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. Substansi program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.

B.    Unsur dan Syarat Penyusunan Program Pelayanan Konseling Berbasis Sekolah.

Dalam penyusunan program pelayanan konseling diharapkan memenuhi unsur-unsur dan persyaratan tertentu. Menurut Prayitno (1998) unsur-unsur yang harus diperhatikan dan menjadi isi program bimbingan dan konseling meliputi kebutuhan siswa, jumlah siswa yang dibimbing, kegiatan di dalam dan di luar jam belajar sekolah, jenis bidang bimbingan dan jenis layanan, volume kegiatan bimbingan dan konseling, dan frekuensi layanan terhadap siswa. Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan program bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
1.     Berdasarkan kebutuhan bagi pengembangan peserta didik sesuai dengan kondisi pribadinya, serta jenjang dan jenis pendidikannya.
2.     Lengkap dan menyeluruh, artinya memuat segenap fungsi bimbingan. kelengkapan program  ini disesuaikan dengan kebutuhan  dan karakteristik peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
3.     Sistematik, dalam  arti program, disusun  menurut urutan logis, tersinkronisasi dengan menghindari turnpang tindih yang tidak perlu, serta dibagi-bagi secara logis,
4.     Terbuka dan luwes, artinya mudah menerima masukan untuk pengembangan dan penyempurnaan, tanpa harus merombak program itu secara menyeluruh.
5.     Memungkinkan kerja sama dengan pihak yang terkait dalam rangka sebesar-besamya memanfaatkan berbagai sumber dan kemudahan yang tersedia bagi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling.
6.     Memungkinkan diselenggarakannya penilaian dan tindak lanjut untuk penyempurnaan program pada khususnya dan peningkatan keefektifan dan keefisienan penyelenggaraan program pelayanan bimbingan dan konseling pada umumnya.
Sedangkan menurut Kaufan, F. W. Miller dalam Natawidjaja menyebutkan bahwa suatu program dikatakan baik jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.     Program itu disusun dan dikembangkan berdasarkan kebutuhan nyata dari para siswa sekolah yang bersangkutan.
2.     Kegiatan bimbingan diatur menurut skala prioritas yang juga ditentukan berdasarkan kebutuhan siswa dan kemampuan petugas.
3.     Program itu dikembangkan berangsur-angsur dengan melibatkan semua tenaga kependidikan di sekolah dalam merencanakannya.
4.     Program itu memiliki tujuan yang ideal, tetapi realistik dalam pelaksanaannya.
5.     Program itu mencerminkan komunikasi yang berkesinambungan diantara semua anggota staf pelaksananya.
6.     Menyediakan fasilitas yang diperlukan.
7.     Penyusunan disesuaikan dengan program pendidikan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
8.     Memberikan kemungkinan pelayanan semua siswa.
9.     Memperlihatkan peranan yang penting dalam menghubungkan dan memadukan sekolah dengan masyarakat.
10.  Berlangsung sejalan dengan proses penilaian diri, baik mengenai program itu sendiri maupun kemajuan pengetahuan, keterampilan dan sikap petugas pelaksanaanya.
11.  Program itu hendaknya menjamin keseimbangan dan kesinambungan seluruh pelayanan bimbingan.
Dalam penyusunan program bimbingan dan konseling (Depdiknas, 1996) hendaknya memperlihatkan hal-hal sebagai berikut:
1.     Program bimbingan dan konseling hendaknya disusun oleh seluruh staf bimbingan dan konseling dengan memperhatikan personel sekolah (guru, wali kelas, staf tata usaha, dan staf sekolah lainnya) yang disetujui oleh kepala sekolah.
2.     Program bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah.
3.     Penyusunan program bimbingan dan konseling hendaknya menunjang program sekolah.
4.     Program bimbingan dan konseling hendaknya disusun secara sederhana dan memiliki unsur keterlaksanaan.
5.     Program bimbingan dan konseling hendaknya disusun setiap awal tahun pelajaran.

0 comments:

Post a Comment